Tuesday, May 5, 2015

Ini Yang Harus Di Lakukan Oleh EO Divine Jika Ingin Laporannya Di Cabut

Sekolah-sekolah yg dicatut namanya dalam "pesta bikini" buat remaja mendatangi Mapolda Metro Jaya terhadap Selasa (5/5/2015) utk diperiksa yang merupakan saksi. Tapi, mereka tak menutup barangkali damai bersama pihak penyelenggara pesta bikini, Divine Production.  tabita skin care

Kepala SMA Negara 29 Jakarta Ratna Budiarti menyampaikan, pihak sekolah barangkali sanggup mencabut laporannya di Polda Metro Jaya jikalau Divine Production meminta maaf dengan cara terbuka. Permintaan maaf bukan dilakukan satu per satu ke sekolah, melainkan dengan cara sekaligus di Lembaga Pendidikan DKI Jakarta.

"Jadi bukan mendatangi satu per satu sekolah yg namanya dicatut, namun memang lah dilakukan dengan cara terbuka utk menyebutkan nama kami bersih," kata beliau di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang.

Beliau menyatakan trick permohonan maaf seperti itu adalah saran & tutorial dari Disdik DKI. "Kami telah akan tutorial dari atasan kami. Permohonan maaf lebih baik di Instansi saja," ucap Ratna.

Ratna menuturkan, sesudah pihak Divine jalankan itu, sehingga sekolah yg namanya dicatut bakal memperhitungkan utk mencabut laporan. "Lakukan saja dululah," tutur beliau.

Sewaktu Divine Production belum laksanakan itu, lanjut dirinya, sehingga proses hukum dapat tetap berlangsung. Hri ini serta mereka memenuhi panggilan penyidik utk diperiksa sbg saksi kasus pencatutan nama itu. "Ada 16 pertanyaan tadi yg diungkapkan penyidik, sekitar di mana, apa yg kami ketahui, kenalkah bersama pihak penyelenggara, & lain-lain," terang ia.

Kepada 27 April 2015 dulu, pihak sekolah Muhammadiyah telah melaporkan Divine Production, penyelenggara pesta bikini, ke Polda Metro Jaya atas perbuatan pencemaran nama baik. Menyusul terhadap 28 April 2015, sembilan sekolah pula melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yg sama. Sembilan sekolah itu merupakan SMAN 12 Jakarta, SMAN 14 Jakarta, SMAN 29 Jakarta, SMAN 38 Jakarta, SMAN 31 Jakarta, SMAN 44 Jakarta, SMAN 53 Jakarta, SMAN 109 Jakarta, & SMKN 26 Jakarta.

Divine Production dilaporkan dgn Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 11 Thn 2008 menyangkut ITE atau Pasal 310 KUHP & atau Pasal 311 KUHP oleh SMA Muhammadiyah. Sedangkan sembilan sekolah yang lain melaporkan dgn Pasal 310 Ayat 2 KUHP menyangkut Penghinaan.

No comments:

Post a Comment