Monday, September 28, 2015

Sanksi kebakaran hutan: Mengapa perusahaan besar 'tidak disentuh'?

Aktivis lingkungan di Riau menghargai pemberian sanksi pada perusahaan terkait kebakaran hutan & lahan di Sumatera, tapi mereka mempertanyakan tabita skin care mengapa jumlahnya perusahaan kelas kakap 'tidak disentuh'.
Koalisi pemantau pengrusakan hutan di Riau mengemukakan, pemerintah pula akan memberikan sanksi lebih tegas bersama mengambil kasusnya ke pengadilan pula mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut membayar pindai kerugian terhadap penduduk yg terdampak kabut asap.
"Pemberian sanksi itu yaitu langkah serentak, pass menjanjikan. Namun, kita saksikan kelak, apakah langkah mirip pun bakal dilakukan pada perusahaan-perusahaan akbar yg terdeteksi & terdaftar ada titik api & mengalami kebakaran tiap thn di wilayah konsesinya," kata aktivis koalisi pemantau pengrusakan hutan (Eyes on the forest) di Propinsi Riau, Afdhal Mahyuddin, pada jurnalis BBC Indonesia, Heyder Affan, Rabu (23/09) pagi.
Diawal Mulanya, empat perusahaan di Sumatera dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan & lahan.
Perusahaan yg izinnya dibekukan ialah PT LIH (Riau), PT TPR (Sumsel) & PT WAJ (Sumsel), sementara PT HSL (Riau) dicabut izin usahanya.

Perusahaan-perusahaan itu mesti menghentikan seluruh aktivitas operasional di arena lapang & memenuhi kewajibannya, seperti melengkapi peralatan pencegahan kebakaran.
Sanksi ini didasarkan info program Unit pekerjaan kusus (Satgasus) Kementrian Lingkungan hidup & Kehutanan. Mereka dikala ini sudah mengunjungi 286 area second terbakar di Sumatra & Kalimantan.
Bayar ubah rugi
Lebih lanjut Afdhal Mahyuddin menyampaikan, beliau tak terlampaui heran kala mengetahui bahwa pemerintah sudah membekukan izin PT LIH.
"Karena, terhadap 2013 dulu, mereka sudah jadi pelaku & hingga kini belum disidangkan," kata Afdhal.
Begitu juga, Afdhal tak terlampaui terperanjat waktu pemerintah mencabut izin business PT HSL di Riau. "Wajar saja, dikarenakan telah lama tak aktif," imbuhnya.
Tapi begitu, lanjutnya, pemerintah semestinya bisa memberikan sanksi mirip, atau yg lebih tegas, pada perusahaan-perusahaan agung yang lain yg selagi bertahun-tahun jalankan pelanggaran mirip.
"Catatan kita, ada sekian banyak perusahaan konsesi yg terindikasi jalankan aksi pelanggaran. Herannya, mereka tak dicabut izinnya atau dikasih sanksi," kata Afdhal.

"Saya pikir butuh aksi pada perusahaan berskala akbar atau kelas kakap," imbuhnya.
Dirinya pun mengusulkan, sanksinya semestinya lebih dari sekadar pembekuan atau pencabutan izin usahanya, seperti mengambil kasusnya ke pengadilan pidana atau perdata.
"Mereka pun mesti membayar edit rugi terhadap warga yg terdampak luas akibat kabut asap," tuturnya lebih lanjut.
sekarang ini, tim KLHK mengunjungi 286 area secon terbakar di Sumatera & Kalimantan.
Lebih lanjut dikatakan, KLHK mengemukakan, perusahaan yg dibekukan izinnya wajib melengkapi fasilitas & prasarana yg belum dipenuhi utk mengurangi potensi kebakaran.
Pembekuan dapat berdampak pencabutan izin bila perusahaan tersebut bersalah di pengadilan, kata petinggi KLHK.

No comments:

Post a Comment